TANGSELIFE.COM – Setiap tahunnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan badan paling lambat 30 April.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jenis SPT Tahunan

SPT Tahunan terdiri dari empat jenis formulir yang digunakan sesuai lama waktu bekerja dan total penghasilan wajib pajak dalam setahun.

Melansir laman resmi Kemenkeu, berikut jenis-jenis formulir SPT Tahunan:

1. Formulir 1770SS

Formulis 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Formulir ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setiap tahun atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 ditujukan ke wajib pajak dengan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Formulir ini juga diisi wajib pajak yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

4. Formulir 1771/ 1771$

Formulir 1771 diisi oleh wajib pajak badan, sementara Formulir 1771$ diisi oleh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar AS.

Daftar Harta Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan mengisi formulir dan memperlihatkan bukti potong penghasilan, serta mengisi daftar harta yang dimiliki.

Pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan dilakukan menggunakan kode angka yang sesuai dengan jenis harta yang dilaporkan.

Wajib pajak wajib melaporkan setidaknya 6 jenis harta dalam SPT Tahunan.

Berikut daftar jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan, lengkap dengan kode angka yang harus diisikan pada formulir:

1. Kas dan setara kas

– 011: uang tunai

– 012: tabungan

– 013: giro

– 014: deposito

– 015: setara kas lain

2. Harta berbentuk piutang

– 021: piutang

– 022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa

– 029: piutang lain

3. Investasi

– 031: saham yang dibeli untuk dijual kembali

– 032: saham

– 033: obligasi perusahaan

– 034: obligasi pemerintah

– 035: surat utang lain

– 036: reksadana

– 037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain

– 038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya

– 039: investasi lain

4. Alat transportasi

– 041: sepeda

– 042: sepeda motor

– 043: mobil

– 049: transportasi lain

5. Harta bergerak

– 051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan

– 052: batu mulia seperti intan dan berlian

– 053: barang seni dan antik

– 054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus

– 055: peralatan elektronik dan furnitur

– 059: harta bergerak lain

6. Harta tidak bergerak

– 061: tanah maupun bangunan tempat tinggal

– 062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang

– 063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian

– 069: harta tak bergerak lain

Cara Melapor SPT Tahunan

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan secara online:

– Buka www.pajak.go.id, lalu klik ‘Login’;

– Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik ‘Login’;

– Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih layanan ‘e-Filing’;

– Pilih ‘Buat SPT’;

– Klik pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’ atau ‘Dengan panduan’ jika ingin dipandu dalam mengisi formulir;

– Isi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT, atau Pembetulan jika mengajukan pembetulan SPT;

– Tambahkan bukti pemotongan pajak jika ada dengan klik ‘Tambah+’;

– Isi data Bukti Potong Baru berupa Jenis Pajak, NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak, Nama Pemotong/ Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/ Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/ Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/ Dipungut;

– Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, Penghasilan Luar Negeri, Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, Penghasilan yang telah dipotong PPh Final jika ada;

– Tambahkan utang, tanggungan, zakat yang dibayarkan ke lembaga pengelola di bawah pemerintah;

– Isi ‘Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri’, isi pengembalian/ pengurangan PPh dari penghasilan luar negeri, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 jika ada;

– Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), beserta status ‘Lebih Bayar’, ‘Kurang Bayar’, ‘Nihil’;

– Jika ‘Nihil’, lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 jika ada, lalu klik ‘Langkah Berikutnya’;

– Konfirmasi dengan klik ‘Setuju/Agree’ dan pilih ‘Langkah Berikutnya’ untuk mengakhiri laporan.