TANGSELIFE.COM – Mulai tahun 2024 uji KIR kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan tidak dipungut biaya retribusi alias gratis.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, pembebasan biaya uji KIR terhitung dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024.

“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun 2023 kemarin dan mulai tahun 2024 uji KIR kendaraan dipastikan gratis,” kata Heris kepada Tangselife.com, Selasa (2/1/2024).

Heris menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga, uji KIR kendaraan gratis diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Heris berharap kebijakan baru itu dapat lebih meningkatkan minat masyarakat untuk mau melakukan uji kendaraan sehingga dapat diketahui apakah suatu kendaraan layak jalan atau tidak.

“Kebijakan ini tentu kabar baik untuk kita semua, jika sebelumnya pengendara dikenakan biaya retribusi, maka dengan gratis saya harap minatnya akan meningkat,” tuturnya.

Heris mengungkapkan, berdasarkan catatannya, disepanjang tahun 2023 terdapat  38.597 kendaraan yang melakukan uji KIR.

“Mayoritas terdiri dari kendaraan penumpang dan kendaraan barang,” pungkas Heris. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter