TANGSELIFE.COM – Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dibuka kembali pada 17 September 2023 mendatang.

Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dilakukan daring melalui situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, nyaris 80 persen formasi CPNS 2023 diperuntukkan untuk guru, dan tenaga kesehatan sebagai PPPK 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara daring malalui situs resmi BKN.

Langkah-langkah untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

1. Buat Akun

– Buka situs resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id

– Daftarkan akun SSCASN

– Isi informasi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor ponsel, dan email aktif

– Pilih ‘Lanjutkan’ dan pastikan data telah benar

– Pilih ‘Proses Pendaftaran Akun’

– Tunggu konfirmasi registrasi

2. Login Akun

– Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar

– Lengkapi informasi diri dan unggah foto

– Pilih ‘Selanjutnya’

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

– Pilih ‘CPNS’ sebagai jenis seleksi

– Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan

4. Unggah Dokumen

– Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan

5. Cetak Kartu

– Periksa resume dan akhiri pendaftaran

– Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Syarat pendaftar CPNS dan PPPK 2023 diatur dalam Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

– Peserta tidak pernah dipidana penjara

– Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian

– Peserta bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

– Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka

– Sehat secara jasmani dan rohani

– Bukan anggota atau pengurus partai politik

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

– Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait

– Fotokopi KTP dan akta kelahiran

– Pas foto