TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan Israel.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 28/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, MUI mengimbau umat Islam di Indonesia untuk menghindari membeli produk pro Israel.
Disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asroroun Niam Sholeh, mendukung agresi Israel ke Palestina, termasuk membeli produk pro Israel, hukumnya haram.
Hukum haram tersebut termasuk juga penggunaan produk terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Senin 13 November 2023.
Daftar Produk Pro Israel terkait Fatwa MUI
Menurut laporan kelompok pro-Palestina, produk yang diduga mendukung dan berafiliasi dengan Israel beragam mulai dari makanan dan minuman, produk teknologi hingga fashion.
Berikut daftar produk-produk yang diboikot karena diduga mendukung dan terafiliasi dengan Israel:
1. Makanan dan minuman: McDonald’s, Starbucks, Coca-Cola, Nestle, Danone, Burger King, Pizza Hut, Papa John’s, Jaffa, Eden, Strauss, Tivall.
2. Teknologi: Motorola, Intel, IBM, AOL, META.
3. Kosmetik: Revlon, L’Oréal, Estée Lauder, Kimberly-Clark.
4. Pakaian: M&S, Timberland, River Island, Delta.
Daftar produk pro Israel yang diboikot oleh internasional:
1. Starbucks
2. McDonald’s
3. Coca-Cola
4. Axa
5. PUMA
6. Burger King
7. Nestle
8. Siemens
9. Danone
10. Hewlett Packard (HP)
11. Sabra
12. Pillsbury
13. SodaStream
14. Pizza Hut
15. Papa John’s
16. Ahava
17. Jaffa
18. Eden
19. Strauss
20. Tivall
21. Motorola
22. Intel
23. IBM
24. AOL
25. META
26. L’Oréal, Revlon
27. Estée Laud
28. Kimberly-Clark
29. M&S
30. Timberland
31. River Island
32. Delta
33. Pepsi
34. Dr. Fischer
35. Saboon
36. Moroccanoil
Daftar Produk Pro Israel Tidak Dirilis MUI
MUI menegaskan tidak pernah merilis dan mengharamkan produk-produk pro Israel dan afiliasinya seperti yang marak beredar.
“MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, melalui keterangan tertulis.
“MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” jelasnya.
Dia menegaskan, MUI tidak berhak untuk mencabut produk-produk pro Israel yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak.”
“Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” terang Miftahul Huda.
MUI sendiri belum mengetahui apakah produk-produk yang marak diduga pro Israel yang beredar di internet benar-benar terafiliasi atau tidak.