TANGSELIFE.COM– Tahun depan pembelian gas LPG 3 kg oleh masyarakat bakal dibatasi dan tidak semua orang bisa membeli.

LPG 3 kg bakal dikhususkan hanya untuk masyarakat yang terdata Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Pembatasan pembelian LPG 3 kg itu kini tengah dimatangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rencana implementasi kebijakan pembatasan tahun depan itu dibenarkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Tutuka menuturkan mulanya data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam data DTKS sehingga pemerintah turut melibatkan data P3KE.

“Kami memakai P3KE karena di P3KE mempunyai satgas updating, dan P3KE ini dulunya dari data BKKBN,” terangnya juga.

Dia menambahkan, tujuan pendataan ini untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.

Terlebih lagi, konsumsi gas subsidi tersebut trennya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2018 realisasinya tercatat 6,53 juta metrik ton (MT).

Lalu terus mengalami kenaikan hingga pada  tahun 2022 realisasinya mencapai sebanyak 7,80 juta MT.

“Sementara itu realisasi tahun 2023, hingga Mei penyalurannya sudah mencapai 3,32 juta MT atau setara 41,6 persen dari kuota,” katanya juga.

Pembatasan LPG 3 Kg itu diatur Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023.

Aturan itu menyebutkan konsumen pengguna LGp 3 Kg harus terdata by name by address atau sesuai e-KTP.

Saat ini, pemerintah terus melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg.

Pendaftaran pembelian gas LPG 3 kg sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023.

Artinya setelah proses pendaftaran itu selesai dilakukan, maka kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.

Berikut Cara Pendaftaran Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi warga yang belum teregistrasi data P3KE untuk pembelian LPG 3 kg bisa mendaftar.

Pendaftaran bisa dilakukan di seluruh sub penyalur resmi LPG 3 kg yang terdaftar oleh PT Pertamina (Persero).

“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalurnya,” terangnya.

Dia juga mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir, pendaftaran cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di-cross check dengan data P3KE.

“Jadi bila tidak terdaftar dalam database P3KE akan kita input datanya,” terang Irto Ginting, Kamis, 15 Juni 2023.

Dia juga mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur gas 3 kg Pertamina tersebut.

Namun yang pasti, katanya juga, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk membeli LPG 3 kg.

Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE. “Saat ini pembelian masih seperti biasa,” tandasnya.