TANGSELIFE.COM– Polemik sistem Pemilu 2024 berakhir. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No.7 Tahun 2017. 

Permohonan judicial review itu terkait pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka sistem Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Putusan itu diambil MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. 

Sedangkan hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra juga mengatakan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek.

Mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Dalam putusannya itu, MK diwarnai beda pendapat atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief menyatakan sebagian permohonan dari penggugat beralasan menurut hukum. “Karenanya harus dikabulkan sebagian,” terang Arief dalam pembacaan putusan MK tersebut.

Karena itu, Arief mengusulkan pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka dan terbatas pada 2029.

Penundaan putusan itu hingga Pemilu 2029 itu dilakukan karena saat ini seluruh aturan dan persiapan Pemilu 2024 telah dijalankan oleh KPU.

Untuk diketahui, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 lalu. MK menerima permohonan dari enam orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.

Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan seperti pada Pemilu yang telah digelar  pada masa orde lama dan orde baru.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung tapi partai yang menentukan anggota legislatif.

Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi dan Fahrurrozi (Bacaleg 2024).

Lalu, Ibnu Rachman Jaya (warga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).

Para penggugat ini memilih kuasa saat melakukan pengajuan judicial review mereka di Mahkamah Konstitusi dari kantor hukum Din Law Group.

Pengajuan judicial review itu kontan mendapatkan penolakan dari 8 partai yang saat ini menduduki  DPR RI.

Hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 dan  parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu merupakan kewenangan pembuat undang-undang yakni Presiden dan DPR RI. 

Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi terhadap sistem Pemilu 2024 tersebut.

Ini Kata Ketua DPR RI terkait Penolakan Judicial Review Sistem Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR akan melaksanakan hasil putusan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu 2024 tersebut.

“Kami di DPR RI sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara,” terang Puan dalam keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.

Puan yang juga Ketua DPP PDIP bidang Politik ini meminta seluruh pihak menerima dan mematuhi putusan MK yang menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut.

“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” kata Puan.

Puan juga menegaskan kepatuhan seluruh pihak terhadap putusan MK dibutuhkan untuk mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.