TANGSELIFE.COMKurban online pada Hari Raya Idul Adha banyak dilakukan masyarakat. Begitu juga diprediksi pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ini.

Banyak masyarakat yang ingin berkurban tapi tidak memiliki waktu untuk mencari hewan kurban. Maka mereka memilih berkurban secara online.

Apalagi kini, sudah menjadi hal yang lumrah di zaman modern ini semua pembelian dilakukan secara online karena mudah dan tidak merepotkan.

Kurban online
Penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam saat Hari Raya Idul Adha

Namun apakah boleh membeli hewan kurban secara online? Apa hukumnya berkurban secara online?

Habib Husein Ja’far Al Hadar memberikan penjelasan terkait berkurban secara online yang saat ini tengah populer tersebut.

Dikutip dari kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, Habib menjelaskan bahwa kurban online merupakan hal yang diperbolehkan.

Mengapa demikian? Akibat pandemi Covid-19, angka kemiskinan serta kesulitan ekonomi meningkat di Tanah Air.

Kurban online memberikan dampak positif terutama di tempat-tempat yang jauh, serta minim fasilitas jalan untuk memeratakan distribusi daging kurban umat Muslim.

Sebelumnya, Dompet Dhuafa pernah mendata bahwa di Jakarta dan Jabodetabek sering terjadi surplus daging kurban.

Artinya, banyak daging yang ditelantarkan dan tidak sampai kepada yang membutuhkan. Karena itu, salah satu solusi memeratakan pembagian daging kurban dilakukan lewat kurban online.

“Maka dari itu, kurban online menjadi pilihan terutama untuk daerah-daerah yang jauh,” ucap Habib Husein juga.

Apalagi, pembagian daging kurban dibagikan kepada daerah-daerah yang masyarakatnya membutuhkan.

Selain melaksanakan ajaran Allah SWT dan meneladani kisah penyembelihan Nabi Ibrahim terhadap putranya Nabi Ismail, salah satu nilai kurban yang paling penting adalah syiar Islam.

Dengan berkurban, berarti seseorang telah ikut mensyiarkan ajaran Allah SWT.

Menyampaikan sedang berkurban kepada orang-orang di sekitar merupakan wujud syukur, sekaligus memotivasi orang lain untuk mengamalkan ajaran agama Islam.

Namun, perlu digarisbawahi ketika mensyiarkan kurban tidak boleh disertai dengan sifat riya atau ingin memamerkan ibadah.

Berikut Hukum Membeli Hewan Kurban Online

Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah.

Praktik muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan.

Jadi kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga terpercaya untuk urusan kurban online tersebut.

Ada hadist yang menyebut wakalah diperbolehkan dalam islam. Berikut bunyi hadist tersebut,

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Hadist tersebut di atas di riwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni.

Jadi jika Anda hendak membeli hewan ternak untuk kurban secara online, itu tidak ada masalah dan diperbolehkan.

Meskipun demikian, perlu diperhatikan juga syarat membeli hewan ternak secara online dari kedua sisi, baik pedagang maupun pembeli.

Berikut yang Harus Diperhatikan saat Kurban Online

1. Pembeli Memilih Hewan Kurban Online dari Lembaga yang Kredibel

Salah satu syarat syah hewan ternak kurban tidak boleh ada yang cacat, sehingga pedagang harus menjual hewan ternak yang sesuai syarat tersebut.

2. Penjual Menunjukkan Hewan Kurban Berkualitas

Jika pembeli harus memilih dari lembaga atau pedagang yang kredibel ketika hendak membeli hewan kurban secara online.

Salah satunya  menunjukan gambar atau video sesuai dengan hewan kurban yang ditawarkan dan juga jaminan hewan kurban berkualitas.

3. Transparan

Apabila Anda membeli hewan kurban pada suatu lembaga kurban sebaiknya periksa transparansinya mulai dari akad transaksi jual beli, penyembelihan, dan distribusi hewan kurban.