TANGSELIFE.COM– Putusan Sistem Pemilu 2024 bakal dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.

Putusan judicial review oleh MK ini akan menentukan apakah Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” tulis MK dalam situs resminya dikutip, Kamis, 15 Juni 2023.

Untuk diketahui perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh 6 pemohon.

Para pemohon itu adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dalam permohonannya, mereka meminta agar sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

Keenamnya menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukum. Sejumlah pihak, khususnya partai politik harap-harap cemas menunggu putusan MK tersebut.

Bahkan, DPR RI sudah mempersiapkan langkah yang akan ditempuh jika MK mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.

Anggota Komisi III DPR RI Faksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan, DPR RI mungkin membuat legislatif review Undang-Undang MK.

“Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi, apabila ada keputusan berbeda, sangat mungkin DPR RI juga membuat legislatif review,” terangnya.

Tujuan legislatif review itu akan merumuskan ulang kewengan MK. “Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa,” terang Habiburohman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengatakan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi.

“MK ini perlu dievaluasi, kok begitu powerfull. Bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK,” paparnya juga.

Delapan Fraksi DPR RI Tolak Proporsional Tertutup dalam Sistem Pemilu 2024

Sebelumnya, delapan Fraksi DPR RI menegaskan sikap menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Pernyataan ini sekaligus merespons isu MK yang akan memutus sistem pemilu coblos partai. Hanya satu partai mendukung sistem proporsional tertutup ini yakni PDI Perjuangan.

Pernyataan sikap itu dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2023.

Delapan partai mendukung sistem proporsional terbuka itu adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKS, PAN, PKB dan NasDem.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya bersama tujuh fraksi lain menyatakan sikap untuk menguatkan keputusan MK ihwal sistem proporsional pemilu pada 2008.

“Kami ingin kuatkan keputusan MK tahun 2008. Kedua, dalam sistem demokrasi, tuan atau raja itu adalah rakyat,” terang Jazuli saat konfrensi pers.

Bacakan Putusan Sistem Pemilu 2024, MK Minta Tambahan Pengamanan

Sementara itu, MK meminta kepolisian menambah personel pengamanan saat sidang pengucapan putusan uji materi UU Pemilu pada Kamis, 15 Juni 2023.

“MK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya, ada permintaan dari kami untuk menambah personel pengamanan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu, 14 Juni 2023.

Penambahan jumlah personel itu, antara 2 atau 3 SSK atau setara 200-300 personel kepolisian.

Sebelumnya, kata Fajar, MK menyadari perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 ini memperoleh atensi publik.

Karena itu, akan ada sejumlah hal yang disiapkan mengenai sidang pleno pengucapan putusan  tersebut termasuk pengamanan.

Lebih lanjut, MK telah mengirimkan jadwal sidang pengucapan putusan kepada pemerintah, DPR RI, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang,” katanya juga.