TANGSELIFE.COM- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil Kepala SDN Ciledug Barat Pamulang, buntut adanya biaya seragam yang dikabarkan mencapai Rp1,1 juta.
Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk mendengar klarifikasi dari pihak Kepala Sekolah.
“Dinas Pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan yang disampaikan kepada Kepala Sekolah,” kata Didin ketika ditemui di kantornya, Rabu, 16 Juli 2025.
Didin menerangkan, pemungutan biaya dalam bentuk apapun di sekolah negeri tidak dibenarkan.
Dindikbud Tangsel sebelumnya juga telah memberikan surat edaran yang dilayangkan kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak melakukan pungutan kepada wali murid.
“Kami dengan surat edaran yang disampaikan pak Kadis memastikan tidak boleh ada pungutan atau iuran apapun di sekolah dan kami memastikan disilahkan masuk di sekolah wilayah Tangsel dan memastikan keamanan dan kenyamanan anak di satuan pendidikan di Tangsel,” ungkapnya.
Ia pun menerangkan bahwa tidak ada peraturan yang melarang penggunaan seragam bekas dari siswa terdahulu.
Pasalnya, kebijakan itu justru akan memberatkan para orang tua siswa yang harus membeli seragam baru untuk anaknya.
Ia pun berharap kejadian ini tidak kembali terulang sehingga setiap anak memiliki kesempatan dalam mendapatkan pendidikan.
“Terkait seragam dipersilahkan jika anaknnya diluar Tangsel ke Tangsel pakai seragam yang ada aja,“ terangnya.
“Saya kira kejadian ini tidak boleh berulang di sekolah lain dan memastikan bagi masyarakat mau pindah sekolah di sekolah negeri Tangsel disilahkan,” pungkasnya.