TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menghimbau agar pengemudi dan kurir online mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada momentum hari raya Idul Fitri 2026.
SE bernomor 848 tahun 2026 itu ditujukan bagi perusahaan yang beroperasi di Kota Tangsel.
“Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR keagamaan,” demikian tulis Surat Edaran Wali Kota Tangsel tersebut, dilihat Senin, 9 Maret 2026.
Dalam surat itu disebutkan BHR diberikan oleh perusahaan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi sejak 12 bulan terakhir.
BHR yang diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Perusahaan diminta untuk transparan dalam menyalurkan BHR tersebut.
Adapun BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Pemkot Tangsel melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah mendirikan posko pengaduan bagi pekerja di perusahaan yang tidak mendapatkan THR.
Wali Kota Tangsel Benyamin mengungkapkan, perusahaan yang kedapatan tidak memberikan THR maupun BHR nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Paling tidak teguran dari kami dan dilaporkan ke Kemenaker,” pungkas Benyamin.
