TANGSELIFE.COM – Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis atau sertifikasi Self Declare untuk para pelaku UMKM.

Untuk diketahui sertifikasi halal self declare merupakan bentuk afirmasi pemerintah terhadap pelaku UMKM agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan dapat bersaing dalam perdagangan global.

Kepala Dinkop UMKM Tangsel, Bahtiar Priambodo mengatakan, program pemberian sertifikasi halal gratis merupakan bentuk perhatian pemerintah agar produk UMKM warga Tangsel lebih memiliki nilai tambah.

Pendaftaran sertifikasi halal terbagi menjadi dua gelombang yaitu tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

Untuk gelombang pertama pada 6 Maret pemerintah membuka 50 peserta dan 7 Maret akan kembali dibuka dengan 50 peserta.

“Kami membuka 100 kuota sertifikasi halal self declare untuk para pelaku UMKM di Tangsel,” kata Bahtiar Priambodo, Selasa, 5 Maret 2024.

Bahtiar mengungkapkan, dalam pendaftaran sertifikasi halal self declare, pihaknya akan memprioritaskan produk minuman dan makanan yang tidak mengandung olahan daging.

Para pelaku UMKM yang mendaftar sertifikasi halal self declare dipastikan tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Gratis untuk yang produk makanan dan minuman. Makanan yang tidak mengandung olahan daging,” ungkapnya.

Para pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal bisa melakukan pendaftaran di gedung Galeri Koperasi yang berada di jalan Sunburst Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Pendaftaran bisa dilakukan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Produk yang ingin didaftarkan sertifikasi halal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP dan KK, NPWP (optional), membawa produk yang akan dihalalkan dalam kemasan dan berlabel.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar sertifikasi halal bisa melalui https://tinyurl.com/SertifikasiHalalTangsel.

Andre Pradana
Reporter