TANGSELIFE.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel membuka layanan mengaktifkan kembali atau reaktivasi BPJS BPI yang ditelah dinonaktifkan.
Untuk diketahui berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) terdapat 20.990 warga Tangsel telah dinonaktifkan sebagai peserta BPJS PBI.
“Dinsos Tangsel itu sudah menyiapkan edaran terkait hal hal ini, edaran untuk warga yang terdampak,” kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, Rabu, 11 Februari 2026.
Yasir menjelaskan, khusus bagi warga yang menderita penyakit dan kartunya tidak bisa digunakan, dapat langsung melakukan reaktivasi ke kantor Dinsos Tangsel.
Dalam proses reaktivasi itu, masyarakat harus membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perawatan.
Nantinya Dinas Sosial akan langsung menerbitkan surat rekomendasi agar data atas nama masyarakat tersebut dapat segera di aktivasi.
“Dua dokumen itu kita upload di SIKS-NG untuk disampaikan ke Kementerian Sosial atau Pusdatin, dalam waktu 24 jam kepesertaannya aktif kembali,” ungkapnya.
Sementara masyarakat yang sedang tidak dalam kondisi perawatan, dapat menyampaikan laporan melalui kantor Kelurahan masing-masing.
“Kami juga menyampaikan kepada Kasi Kesejahteraan Sosial di Kelurahan untuk menerima aduan-aduan warga dan kemudian menyampaikan perlu adanya pembaharuan Desil,” tuturnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS PBI.
Jika status kepesertaan didapati nonaktif, maka masyarakat diminta segera mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan.


