TANGSELIFE.COM – Sebanyak 8 Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di Banten dipaksa memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.

Pemindahan RKUD milik 8 kabupaten/kota di Banten ke Bank Banten diketahui melalui surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat dengan nomor 900.1.13.2/8329/Keuda itu ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.

Melalui surat itu, Kemendagri mengundang 8 kepala daerah bersama masing-masing kepala BPKAD kabupaten/kota untuk penandatanganan Keputusan Bupati/Walikota tentang pemindahan RKUD dan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD kabupaten/kota.

Dalam surat tertanggal 27 Mei 2024 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024.

Surat tersebut berisi hal Penempatan RKUD pada BPD Bantan (Perseroda) Tbk.

Diinformasikan bahwa akan diadakan pertemuan dalam rangka penandatanganan keputusan Bupati/Walikota tentang pemindahan RKUD, dan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD kabupaten/kota.

Agenda tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024, pukul 16.30 WIB sampai selesai di ruang rapat Gedung H Lantai 8 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan surat tersebut, para kepala daerah diharapkan berkenan menghadiri pertemuan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow