TANGSELIFE.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar imbau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten menyimpan kas daerah di Bank Banten.

Imbauan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten menjadi salah satu upaya membangun serta membesarkan bank pembangunan daerah.

Apalagi, kondisi Bank Banten saat ini jauh lebih sehat, dilihat baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi hingga potensi bisnis yang akan dikembangkan.

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kita kelola dengan baik,” kata Al Muktabar.

“Pengelolaannya sedang kita arahkan kepada instrumen yang lebih kuat, sehingga pada tahun 2023 Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp26,59 miliar,” lanjutnya.

Di samping itu, melalui penempatan RKUD di Bank Banten, maka asas kemanfaatan untuk masyarakat Banten bisa lebih maksimal.

Salah satu contohnya, yakni Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Pemprov mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kita arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas.”

“Termasuk jika ada usulan dari Pemda, itu bisa lebih mudah,” papar Al Muktabar.

Oleh karena itu, Al Muktabar mengimbau kepada semuanya untuk bersama-sama memperkuat Bank Banten yang merupakan entity sebagai masyarakat Banten.

Sebab, salah satu perwujudan semangat ke-Banten-an tercermin dari kepemilikan instrumen keuangan secara mandiri.

“Jadi kurang apa ke-Banten-an kita. Tinggal bagaimana kita bersama-sama membesarkan Bank Banten kebanggaan kita ini,” kata Al Muktabar.

Imbauan Penempatan RKUD di Bank Banten Sesuai Instruksi Mendagri

Imbauan menyimpan RKUD di Bank Banten sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024.

SE diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Berikut isi dari SE yang diteken Mendagri Tito:

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;

2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;

3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten;

4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk;

5. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.