TANGSELIFE.COM – Sebanyak 8 Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di Banten dipaksa memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Pemindahan RKUD milik 8 kabupaten/kota di Banten ke Bank Banten diketahui melalui surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat dengan nomor 900.1.13.2/8329/Keuda itu ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.
Melalui surat itu, Kemendagri mengundang 8 kepala daerah bersama masing-masing kepala BPKAD kabupaten/kota untuk penandatanganan Keputusan Bupati/Walikota tentang pemindahan RKUD dan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD kabupaten/kota.
Dalam surat tertanggal 27 Mei 2024 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024.
Surat tersebut berisi hal Penempatan RKUD pada BPD Bantan (Perseroda) Tbk.
Diinformasikan bahwa akan diadakan pertemuan dalam rangka penandatanganan keputusan Bupati/Walikota tentang pemindahan RKUD, dan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD kabupaten/kota.
Agenda tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024, pukul 16.30 WIB sampai selesai di ruang rapat Gedung H Lantai 8 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan surat tersebut, para kepala daerah diharapkan berkenan menghadiri pertemuan.