TANGSELIFE.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membuka program mudik gratis 2024 ke empat provinsi di Indonesia dengan jadwal pemberangkatan tanggal 4 April 2024.

Keempat provinsi yang menjadi tujuan mudik tersebut antara lain Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Totalnya ada 1.430 penumpang yang diangkut menggunakan bus ke tempat tujuannya.

Masyarakat yang berminat mudik gratis dari Dishub Kabupaten Tangerang diminta untuk mempersiapkan terlebih dahulu dan melengkapi persyaratan pendaftarannya.

Mengutip dari informasi di akun Instagram resmi Dishub Kabupaten Tangerang, berikut ini rincian cara daftar, tujuan, hingga syarat ketentuan yang harus dipenuhi.

Daftar Kabupaten/Kota Tujuan Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang Tahun 2024

Jawa Barat

  • Cirebon: Terminal Harjamukti
  • Pangandaran: Terminal Cijulang

D.I.Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta: Terminal Giawangan

Jawa Timur

  • Surabaya: Terminal Purabaya
  • Madiun: Terminal Purboyo
  • Malang: Terminal Arjosari

Jawa Tengah

  • Semarang: Terminal Terboyo
  • Solo: Terminal Tirtonadi
  • Wonogiri: Terminal Selo Giri
  • Purworejo: Terminal Kutoarjo
  • Wonosobo: Terminal Sawangan

Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2024

Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang

Pendaftaran mudik gratis berlangsung mulai 13-19 Maret 2024 pukul 09.00-14.00 WIB sampai kuota terpenuhi.

Lokasi pendaftarannya di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parahu Desa Parahu Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Persyaratan

Syarat dan ketentuan ini terbagi menjadi pendaftar KTP Kabupaten Tangerang dan pendaftar dengan KTP non Kabupaten Tangerang. Berikut ini informasi selengkapnya.

Persyaratan Pendaftaran KTP Kabupaten Tangerang

  • Fotokopi KTP pendaftar Kabupaten Tangerang
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (usia di bawah 17 tahun)

Persyaratan pendaftar KTP non Kabupaten Tangerang

  • Fotokopi KTP non-Kab Tangerang
  • Fotokopi surat keterangan domisili atau keterangan tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang dari RT/kelurahan setempat
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (usia di bawah 17 tahun)

Setelah melakukan pendaftaran selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi.

Proses hasil verifikasi dan validasi pendaftaran akan diumumkan melalui WhatsApp pemohon secara langsung untuk mendapatkan tiket dan nomor kursi bus mudik gratis.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor