TANGSELIFE.COM – Selama momentum periode mudik lebaran 2026, kendaraan besar dilarang melintas di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, larangan kendaraan besar melintas telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Sudah ada aturan SKB dari Kementerian Perhubungan dan Kepolisian larangan kendaraan besar selama masa lebaran,” kata Budi ketika dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan besar meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang angkutan hasil galian, tambang dan bangunan.

Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, hingga barang pokok.

Kendati demikian kendaraan yang dikecualikan tersebur tetap harus dilengkapi dengan surat muatan.

Budi mengungkapkan, Dishub Tangsel sendiri akan melakukan pemantauan di sejumlah lokasi untuk memastikan tidak ada kendaraan besar yang tetap nekat beroperasi.

Di samping itu, pemantauan juga akan dilakukan di enam posko mudik lebaran Dishub Tangsel yang tersebar di berbagai wilayah Tangsel.

“Penempatan petugas dalam pemantauan pembatasan, sementara di Simpang German Center, Exit Tol Rawa buntu dan Simpang Muncul,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter