TANGSELIFE.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan pembahasan terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.
Pembahasan besaran upah sendiri akan dilakukan setelah Pemerintah Pusat resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, besaran upah di Kota Tangsel tahun 2024 akan ditentukan dalam beberapa waktu kedepan.
Besaran upah sendiri akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan semua pihak dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel.
“Itu sudah ada aturannya, di Depeko nanti ada unsur dari serikat pekerja, unsur pengusaha, ada dari BPS dan ada dewan pakar,” kata Maringan, saat dihubungi Tangselife.com, Selasa, 14 November 2023.
Dalam pembahasan Depeko, lanjut Maringan, nantinya akan menghasilkan besaran UMK yang akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan persetujuan.
“Untuk penetapan paling lambat tanggal 31 November 2023,” tutur Maringan.
Ia pun memastikan akan mendengar seluruh masukan dari berbagai pihak dalam penentuan besaran upah tahun 2024.
“Usulan dan masukan dari semua unsur pasti kita dengarkan sebelum akhirnya ada keputusan,” pungkas Maringan.
Sekedar informasi, UMK Kota Tangsel pada tahun 2023 sebesar Rp4.551.451 angka itu mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 4.280.214.(Andre)