TANGSELIFE.COM – Disperindag Tangsel (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangerang Selatan) masih menunggu regulasi perubahan status warung pengecer menjadi sub pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kepala Disperindag Tangsel, Abdul Azis mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan diatur langsung oleh Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
“Itu nunggu dari ESDM, belum ada, nanti kita lihat regulasinya seperti apa karena memang semua itu yang mengatur dari Kementerian ESDM,” kata Azis, Selasa, 11 Februari 2025.
Azis mengungkapkan, nantinya warung pengecer yang akan naik kelas menjadi sub pangkalan akan di operatori langsung oleh Pertamina.
Disperindag Tangsel Bakal Atur Regulasi Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg
Sementara Disperindag Tangsel nantinya akan bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan operasional sesuai peraturan yang berlaku.
“Nanti regulasi itu dari ESDM, operatornya langsung pertamina. Jadi kita di Indag tidak melakukan verifikasi, nanti dari mereka. Kita pemantauan dan pengawasan saja,” ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah berencana ingin menaikan status warung pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg menjadi sub pangkalan.
Rencana itu datang setelah pemerintah sempat melarang gas elpiji 3 kg dijual di warung pengecer, masyarakat yang ingin membeli gas subsidi bisa langsung mendatangi pangkalan.
Namun kebijakan itu justru menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, sehingga menyebabkan antrean panjang di sejumlah pangkalan penjual gas.
Tak lama pemerintah membatalkan kebijakan itu dan memperbolehkan kembali warung pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Namun disisi lain warung pengecer akan ditertibkan untuk naik kelas menjadi sub pangkalan.
Untuk di Kota Tangsel sendiri tercatat ada 44 agen dan kurang lebih 700 pangkalan penjual gas elpiji 3 kg.