TANGSELIFE.COM – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi membuka loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peluncuran loket itu dilakukan langsung di MPP Tangsel yang berada di jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Dirjen AHU, Widodo mengatakan, hadirnya loket pelayanan di MPP Tangsel yaitu untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus administrasi perizinan yang berkaitan dengan hukum.
“Ini merupakan salah satu upaya kami untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, kepada publik, untuk terus bagaimana kita memberikan layanan-layanan yang terbaik kepada mereka,” kata Widodo, Rabu, 6 Agustus 2025.
Widodo menyebut, dengan adanya loket di wilayah Kota Tangsel, nantinya masyarakat tidak perlu ke Jakarta untuk mengurus administrasi hukum umum.
“Masyarakat semakin mudah untuk berkonsultasi atau mengurus segala macam perizinan yang terkait dengan administrasi hukum umum,” ungkapnya.
Di MPP Tangsel sendiri, Ditjen AHU membuka 12 jenis pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat, mulai dari badan usaha hingga Apostille.
“Baik menyangkut aspek keperdataan maupun aspek badan usaha, kemudian juga menyangkut mengenai kewarganegaraan, kemudian menyangkut tentang otoritas pusat, apostile dan lain sebagainya,” terangnya.
Sementara Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menuturkan, hingga saat ini tercatat sudah ada 10 instansi vertikal yang sudah membuka loket pelayanan di MPP Tangsel.
Ia berharap kehadiran berbagai loket instansi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
“Jadi di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan ini sudah ada 10 instansi vertikal yang bertempat di sini dan ada 18 meja pelayanan,” pungkasnya.