TANGSELIFE.COM- Pemerintah memastikan dukungan anggaran untuk mengaktifkan kembali sementara kepesertaan PBI BPJS yang sempat dinonaktifkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencairkan dana sebesar Rp15 miliar guna menopang kebijakan tersebut.
Anggaran itu diusulkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai respons atas penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS, yang berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan katastropik.
Menurut Purbaya, secara fiskal kondisi anggaran kesehatan masih mencukupi. Namun, pencairan dana masih menunggu penyelesaian satu pos anggaran di BPJS Kesehatan yang sebelumnya diminta Kementerian Keuangan untuk diperbaiki.
“Nanti BPJS tinggal mengajukan. Masih ada satu anggaran yang dibintangi, tinggal diperbaiki atau datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Enggak ada masalah, nilainya juga enggak besar,” ujar Purbaya usai rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Reaktivasi Kepesertaan PBI BPJS Berlaku Tiga Bulan, Data Akan Diverifikasi Ulang
Usulan reaktivasi otomatis sementara ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI. Skema reaktivasi dirancang berlaku selama tiga bulan, sembari pemerintah melakukan validasi ulang data penerima PBI.
Proses verifikasi akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, serta Kementerian Sosial.
“Kenapa usulannya hanya tiga bulan? Karena periode ini akan kita pakai untuk benar-benar memvalidasi, apakah penerima ini memang masuk kategori miskin atau tidak,” jelas Budi.
Dari data Kementerian Kesehatan, sekitar 120 ribu peserta PBI nonaktif tercatat memiliki riwayat penyakit katastropik. Selain itu, terdapat sekitar 12 ribu pasien cuci darah yang terdampak langsung penonaktifan kepesertaan.
Budi mengingatkan, pasien gagal ginjal membutuhkan tindakan hemodialisis rutin sebanyak dua hingga tiga kali per minggu. Tanpa layanan tersebut, risiko kematian sangat tinggi.
Tak hanya gagal ginjal, sejumlah layanan krusial lain juga terancam terhenti, mulai dari kemoterapi pasien kanker, pengobatan penyakit jantung, hingga transfusi dan terapi rutin bagi anak-anak penderita thalassemia.
“Karena itu reaktivasi ini penting, supaya negara tetap hadir untuk orang-orang yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Peserta Tak Perlu Urus Aktivasi, Berlaku Otomatis
Reaktivasi PBI BPJS akan dilakukan secara otomatis melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial. Dengan skema ini, peserta tidak perlu mengurus ulang aktivasi ke fasilitas kesehatan maupun BPJS.
Dari sisi pembiayaan, Budi menilai anggaran yang dibutuhkan relatif kecil.
“Kalau dihitung, sekitar 120 ribu orang dikali iuran PBI per bulan, kira-kira Rp5 miliar. Jadi kami mengusulkan total Rp15 miliar untuk tiga bulan reaktivasi otomatis,” ujarnya.
Dukungan politik terhadap kebijakan ini juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan layanan kesehatan tetap berjalan selama masa reaktivasi.
“Tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah,” kata Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat mempercepat pemutakhiran data PBI berbasis data desil terbaru, dengan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan.
“Anggaran APBN harus dimaksimalkan secara tepat sasaran, berbasis data yang akurat,” ujarnya.
