TANGSELIFE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pertengahan 2024.
Pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menerangkan bahwa diundurnya implementasi pemadanan NIK dengan NPWP karena pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
Sejumlah pengujian dilakukan sembari menunggu regulasi atau aturan teknis yang kelak mengatur implementasi pemadanan NIK dengan NPWP.
“Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak.”
“Sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” ujarnya.
Pemadanan NIK dan NPWP Secara Menyeluruh
Sebelumnya, DJP meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan hingga akhir Desember 2023.
Hal itu dilakukan mengingat rencana pemerintah untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan wajib pajak akan mendapat konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP mulai awal tahun depan.
Konsekuensinya yakni wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi.
“Secara aturan memang harus diimplementasikan per satu Januari 2024, tapi melihat situasi yang sekarang masih ada sekitar 12 juta teman-teman yang belum melakukan pemadaman,” terangnya.
Berdasarkan catatan DJP per 16 November 2023, sebanyak 59,23 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP dari total 71 juta WP orang pribadi.
Angka tersebut menunjukkan baru mencakup 82,37% dan masih ada sekitar 12,68 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP.
Saat ini, DJP tengah menunggu kesiapan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dalam rangka memaksimalkan pemadanan NIK dan NPWP.
“Maka secara administratif itu akan ada proses familiarisasi atau transisi antara 1 Januari hingga pertengahan 2024.”
“Jadi implementasi (pemadanan akan dilakukan secara) penuh bisa jadi di pertengahan tahun,” jelasnya.
Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP lewat www.pajak.go.id
Untuk memastikan apakah status NIK sudah menjadi NPWP, Wajib pajak bisa mengecek melalui laman resmi Ditjen Pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
– Masuk ke laman www.pajak.go.id
– Klik menu ‘Login’ yang terletak di pojok kanan atas
– Masukkan 16 digit NIK
– Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
– Klik ‘Login’
– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
– Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, cara pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan dengan cara berikut:
– Akses laman djponline.pajak.go.id
– Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak
– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
– Klik ‘Login’
– Pilih menu ‘Profil’ dan dan pilih ‘Data Profil’
– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
– Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’
– Klik ‘Ubah profil’ untuk menyelesaikan
– Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
– Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah menjadi NPWP
– Terakhir, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif