TANGSELIFE.COM – Langkah-langkah pemadanan NIK menjadi NPWP lewat www.pajak.go.id disajikan pada artikel ini.

Seeprti diketahui, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan NIK menjadi NPWP berlaku sejak Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.

Masyarakat pun diimbau agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023 nanti.

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Untuk memastikan apakah status NIK sudah menjadi NPWP, Wajib pajak bisa mengecek melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

– Masuk ke laman www.pajak.go.id

– Klik menu ‘Login’ yang terletak di pojok kanan atas

– Masukkan 16 digit NIK

– Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

– Klik ‘Login’

– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

– Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, cara pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan dengan cara berikut:

– Akses laman djponline.pajak.go.id

– Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak

– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

– Klik ‘Login’

– Pilih menu ‘Profil’ dan dan pilih ‘Data Profil’

– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

– Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’

– Klik ‘Ubah profil’ untuk menyelesaikan

– Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK

– Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah menjadi NPWP

– Terakhir, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife