TANGSELIFE.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan sembilan perusahaan kepada pihak Kepolisian.

Laporan dilakukan karena perusahaan itu diduga tidak memiliki tempat penampungan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan DLH Tangsel, Carsono mengatakan, sembilan perusahaan yang dilaporkan merupakan hasil pengawasan pihaknya selama beberapa tahun terakhir.

“Karena kami tidak punya kapasitas penyidikan untuk membuktikan kekurangan mereka terhadap aturan-aturan yang ada, ya kita kerjasama dengan Polres,” kata Carsono ketika dikonfirmasi, Kamis, 10 Juli 2025.

Carsono menyebut, sembilan perusahaan yang dilaporkan DLH Tangsel merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap perusahaan-perusahan yang beroperasi di kota ini.

DLH Tangsel sendiri memiliki target melakukan pengawasan 50 perusahaan setiap tahunnya.

Carsono sendiri enggan menyebutkan nama sembilan perusahaan yang sudah dilaporkan itu.

Namun perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai bidang, mulai dari farmasi, apartemen, perbankan, hingga sarana pendidikan.

Dikatakannya, diantara perusahaan yang dilaporkan itu bahkan sudah beroperasi di Kota Tangsel lebih dari 10 tahun.

“Ada yang bentuknya bangunan perbankan, ada yang bangunan apartemen, ada yang sekolah-sekolahan, hingga ada yang bidang farmasi,” tuturnya.

Carsono menjelaskan, pelaporan kepada Kepolisian merupakan langkah terakhir setelah pihaknya telah melakukan teguran hingga pemanggilan namun tidak di indahkan oleh perusahaan tersebut.

“Sembilan perusahaan itu yang sudah kami lakukan pengawasan, kita berikan waktu juga untuk penyelesaian apa yang menjadi kekurangannya. Jangankan meresoon datang ke sini, malah kadang-kadang tidak merespons sama sekali,” ungkapnya.

Namun, dikatakan Carsono, setelah pihaknya membuat laporan, tiga dari sembilan perusahaan telah menunjukan itikad baik dengan mulai menjalankan seluruh kewajiban penyediaan adminsitratif dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dari sembilan itu, ada tiga yang bisa menyelesaikan. Datang baik-baik ke sini menyelesaikan administrasi,” pungkasnya.

Ia pun berharap kedepannya seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tangsel dapat menaati seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter