TANGSELIFE.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wawan Syakir Darmawan mendukung naiknya Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Wawan mengungkapkan, kenaikan upah minimum memang sebuah keharusan, pasalnya diperlukan penyesuaian terkait harga sejumlah barang yang juga mengalami kenaikan sehingga daya beli tetap terjaga.

Kendati demikian, lanjut Wawan, kenaikan upah minimum harus rasional dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Secara filosofis namanya kenaikan itu adalah sebuah niscaya, karena gak mungkin gaji pegawai tidak naik karena setiap tahun harga barang juga naik. Karena menjaga kesejahteraan karyawan itu menjadi kewajiban perusahaan juga,” kata Wawan Syakir, kepada Tangselife.com, Selasa, 21 November 2023.

Wawan mengatakan, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan dengan batas maksimal kenaikan mencapai 15 persen, namun persentase itu tidak bisa langsung terapkan oleh seluruh wilayah.

Menurutnya, ketetapan nominal kenaikan upah untuk tahun 2024 harus mendengarkan usulan dari seluruh pihak, termasuk pihak swasta dan pekerja.

“Tapi harus rasional dicari win-win solutionnya, pekerja terpenuhi kebutuhannya pengusaha juga terbantu. Saya tidak berbicara angka (yang layak) tapi lebih kepada keadilan, kesetaraan dan kebersamaan,” tuturnya.

Wawan menerangkan, penentuan kenaikan UMK juga harus melihat berbagai sisi, termasuk dampak terhadap iklim investasi suatu daerah.

Pasalnya, dikatakan Wawan, kehadiran perusahaan-perusahaan besar di Kota Tangsel sangat memberikan keuntungan dari berbagai aspek.

“Ketika Tangsel tidak menyikapi dengan bijaksana nanti juga tidak hidup ekonominya, tidak tersedot lapangan pekerjaannya,” terangnya.

“Tapi yang perlu dipahami latar belakang kenapa perlu ada kenaikan harga perlu ada penyesuaian kenaikan, itu bisa dengan rembuk dan diskusi antar semua pihak,” pungkasnya. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter