TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Banten 2024 sebanyak 8.925.888 pemilih.

Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 4.495.034 pemilih dan pemilih perempuan 4.430.854 orang.

Selanjutnya dari DPS tersebut masih terus dilakukan pemutakhiran hingga nantinya ditetapkan menjadi DPT untuk Pilgub Banten 2024.

Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Munawar, mengatakan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 17.226 TPS.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, DPS yang telah ditetapkan itu juga akan diumumkan selama 10 hari untuk dimintai tanggapan masyarakat.

“Nanti ini akan kita umumkan mulai 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024, untuk tanggapan masyarakat,” katanya.

Untuk DPS tersebut, dijelaskan Ahmad masih dimungkinkan untuk berubah, dan akan diperbaiki pada masa perbaikan pada 1-5 September 2024.

Ahmad juga menjelaskan, jumlah 17.226 tersebut berkurang dari Pemilu 2024 yang mencapai 33.324.

Dikarenakan TPS karena Pilkada 2024 maksimalnya hanya 600 pemilih per-TPS. Beda halnya saat Pemilu 2024 lalu yang hanya 300 pemilih per-TPS.

“Tadi ada usulan penambahan TPS dari Bawaslu, kami akan pertimbangkan pemilih dengan geografisnya,” ungkapnya.

Jika nanti didapatkan pemilih ganda, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan memastikan pemilih dan disertai ketersediaan administrasi kependudukan (Adminduk).

“Sementara yang di sistem ganda nanti akan kami pastikan, dan menjamin pemilih bisa memenuhi syarat dan dimasukan dalam data pemilih,” pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter