TANGSELIFE.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang emas sitaan dari terpidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Emas sitaan seberat 2,5 kilogram lebih seharga Rp2,1 miliar akan dilelang Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta, pada Rabu 20 September 2023.

Acara lelang emas sitaan dari mantan rekotr Unila itu digelar dengan sistem penawaran closed bidding.

Emas Sitaan Mantan Rektor Unila Dilelang

KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 14 September 2023.

Objek lelang meliputi satu paket berisi satu buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, satu buah tas ransel Eiger, dan puluhan keping emas.

Kepingan emas yang dilelang yakni:

– satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam

– satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24

– 10 keping emas Antam bersertifikat @100 gram

– satu keping emas Antam bersertifikat 25 gram.

– 14 keping emas masing-masing 100 gram dengan sertifikat Antam

– 8 keping emas masing-masing 10 gram sertifikat Antam

– satu keping emas 5 gram sertifikat Antam

– satu keping emas 2 gram sertifikat Antam

Total 37 keping emas itu memiliki berat 2.514,5 gram.

Seluruh kepingan akan dilelang dengan harga limit Rp2.184.778.800 dengan uang jaminan Rp1 Miliar.

Acara Lelang Emas Sitaan Terpidana Korupsi Karomani

Acara lelang digelar dengan sistem penawaran closed bidding di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta, pada Rabu 20 September 2023.

Calon peserta dapat melihat objek lelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang, Jakarta Timur, mulai Senin 18 September 2023 pukul 10.00-12.00 WIB.

Mantan rektor Unila Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta .

Berdasarkan putusan, ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama empat bulan.

Karomani juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Jika terpidana Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.