TANGSELIFE.COM- Dalam rangka melakukan evaluasi penerapan jam operasional truk di Tangsel, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus bakal segera memanggil jajaran Dinas Perhubungan (Dishub).

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran maraknya kendaraan truk yang didapati beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Terlebih, lanjut Julham, banyaknya kendaraan truk yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan sangat meresahkan pengendara.

“Saya akan bicarakan dengan pimpinan Komisi, pastinya pada point itu kita setuju karena kita harus ada evaluasi dan tindaklanjut dari pada permasalahan yang ada,” kata Julham, kepada Tangselife.com, Sabtu, 8 Juni 2024.

Politisi partai Demokrat itupun mengungkapkan, maraknya kendaraan truk yang beroperasi pada jam-jam sibuk harus menjadi perhatian serius Pemkot Tangsel.

Pasalnya, terdapat banyak dampak berbahaya dari tidak teratur jam operasional truk tersebut, mulai dari potensi kecelakaan hingga rusaknya infrastruktur jalan Tangsel.

“Karena dampak dari jam yang tidak teratur itu sangat serius. Ada nyawa orang dan ketahanan infrastuktur. Ini harus ada perhatian serius, jangan ada kejadian baru kita bereaksi,” tegasnya.

Pemkot Tangsel Diminta Tegas Terhadap Penerapan  Jam Operasional Truk

Julham menegaskan, jam operasional truk juga telah diatur dalam Peraturan Walikota nomor 58 tahun 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjutnya, pemerintah seharusnya berani menindak tegas kendaraan yang kedapatan beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan.

“Ini harus jadi kerjaan serius, pemerintah harus tegas, lalai inikan karena kurang tegas. Jadi jangan dibuat main nyawa rakyat Tangsel,” terangnya.

“Ini akan menjadi evaluasi dalam pengawasan kami sebagai anggota legislatif, apalagi kalau Perwalnya sudah ada. ini tanggung jawab kami di legislatif untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi juga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang pada tanggal 4 Juni 2024 untuk menuntut pemkot Tangsel memperketat jam operasional kendaraan truk.

Para mahasiswa tersebut menuntut agar kendaraan truk tidak diperbolehkan melintas di jalan-jalan Tangsel selama pukul 05.00-22.00 WIB sesuai dengan yang tertuan di Peraturan Walikota nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter