TANGSELIFE.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan atau Kantah Tangsel pada Jumat, 12 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau langsung efektivitas Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) di kantor pertanahan tersebut.
Rombongan KI Banten dipimpin oleh Wakil Ketua Moch. Ojat Sudrajat dan diterima hangat oleh Kepala Kantah Tangsel, Shinta Purwitasari, beserta jajaran pejabat struktural lainnya.
Dalam sesi audiensi, Ojat menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah hak mendasar setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia juga menyampaikan pentingnya penguatan peran PPID sebagai garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bagian dari pelayanan yang bermartabat. Kami ingin melihat bagaimana Kantah Tangsel menerapkan prinsip ini dalam praktiknya,” ujar Ojat di hadapan peserta pertemuan.
Menanggapi hal tersebut, Shinta Purwitasari menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan mutu layanan, khususnya dalam penyediaan informasi publik. Ia juga mengapresiasi kunjungan dari KI Banten sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan yang konstruktif.
“Kami menyambut baik arahan dari Komisi Informasi. Evaluasi seperti ini menjadi bahan penting untuk memperbaiki kekurangan yang masih ada,” ungkap Shinta.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif antara tim Komisi Informasi dan jajaran Kantor Pertanahan Tangsel. Setelah itu, rombongan melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik layanan publik guna melihat implementasi sistem PPID secara nyata.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KI Banten dalam mendorong badan publik untuk lebih terbuka, responsif, dan akuntabel terhadap masyarakat.
