TANGSELIFE.COM – Lowongan formasi PPPK di lingkungan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) masih dibuka sampai besok, Senin 9 Oktober 2023.
Pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 formasi PPPK di lingkungan Otorita IKN bisa mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Formasi PPPK yang dibutuhkan Otorita IKN sebanyak 355 dengan jenis kebutuhan untuk Formasi Khusus (138 formasi) dan Formasi Umum (217 formasi).
Lowongan formasi PPPK Otorita IKN berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dan surat Plt.
Kepala BKN Nomor 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, sehubungan dengan hal tersebut maka Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita IKN Tahun Anggaran 2023.
Formasi PPPK di Otorita IKN
Formasi PPPK yang dibutuhkan Otorita IKN tahun 2023 diantaranya:
1. Formasi Khusus yakni formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 138 formasi.
Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus yaitu:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan
Kepegawaian Negara yang bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
c. Pelamar Penyandang Disabilitas.
2. Formasi Umum yakni formasi selain Formasi Khusus sebanyak 217 formasi
Syarat Melamar Formasi PPPK Otorita IKN
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 tahun bagi Formasi Umum.
Usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran.
3. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata 1)/DiplomaIV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4.
4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun.
13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Seluruh pengumuman seleksi terbuka di lingkungan Otorita IKN akan disampaikan melalui website ikn.go.id dan media sosial resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia).
Link akses berkas pengumuman:
https://www.ikn.go.id/storage/news/p021-pengumuman-pppk-oikn.pdf