TANGSELIFE.COM – Jalan panjang perjuangan tenaga honorer untuk mendapat jaminan kesejahteraan berbuah manis. 

Tenaga honorer bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu menyusul disahkannya undang-undang terbaru hasil revisi dari Undang-undang ASN sebelumnya.

UU ASN terbaru itu telah resmi disahkan oleh DPR RI pada 3 Oktober 2023 di Senayan, Jakarta.

ppWakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, buah dari pengesahan tersebut salah satunya pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK.

Setelah perubahan status dari honorer jadi PPPK itu, Syamsurizal menyebut, akan ada penyetaraan hak kesejahteraan setara PNS.

“Mereka akan diberikan nomor induk kepegawaian yang sama dengan seorang PNS, jadi hampir tidak akan kita bedakan antara PPPK dengan PNS,” ungkap Syamsurizal dikutip dari cnbcindonesia.com, Minggu (8/10/2023).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyinggung soal penyetaraan kesejahteraan PPPK dengan PNS.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki skema luar biasa untuk program kesejahteraan PPPK itu.

“Termasuk memberikan insentif kenaikan pangkat lebih cepat baik dari guru, dan tenaga kesehatan,” katanya dalam tayangan YouTube CNBC Indonesia.

“Jadi untuk mendorong penyetaraan kesejahteraan ini bapak presiden mendorong skema yang luar biasa. Bukan hanay di peraturan pemerintah (PP), tapi juga komitmen di Undang-undang,” sambung Azwar. 

Dalam undang-undang ASN terbaru itu, juga menjadi penegasan tak ada penghapusan massal tenaga honorer yang sebelumnya beredar hingga bikin panik. 

Kebijakan manis buat tenaga honorer itu tentu ada aturan yang mengikat. Aturan dan pelaksanaan teknis itu akan didetailkan melalui peraturan pemerintah hingga peraturan kepala daerah.

UU ASN terbaru itu menjadi acuan pemerintah di daerah untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer baik guru mupun tenaga kesehatan. 

Intan
Editor