TANGSELIFE.COM – Pemerintah pusat menaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pesionan di awal 2024, dengan kenaikan delapan persen.

Tentu kenaikan gaji ni menjadi kabar gembira bari pada pengabdi negara tersebut.

Naiknya gaji gaji PNS, TNI/Polri ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan gaji tersebut sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada pertengahan 2023 silam.

Sehingga kenaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan ini sudab bisa ditetapkan tahun ini.

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujarnya.

Terkait dengan kenaikan gaji tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Saat ini tengah menyiapkan 7 peraturan pemerintah untuk menjalankan penyesuaian gaji ini.

“Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK,” kata Prastowo. Walaupun masih dalam perumusan.

Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ucap Prastowo.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor