TANGSELIFE.COM- Pemberlakukan aturan ganjil genap di Puncak kini masih berlangsung sampai dengan hari ini, Minggu 22 Desember 2024.

Adapun kebijakan pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat menjelang libur Natal dan Tahu Baru (Nataru 2024/2025).

Sistem ganjil genap di Punak ini telah berlaku sejak hari Jumat, 20 Desember 2024, selama tiga akhir yakni hingga 24.00 WIB.

“Hari Senin tidak ada Gage, dan nanti akan ada lagi pada tanggal 25,” kata Iptu Ardian selaku KBO Sat Lantas Polres Bogor.

Pembatasan ini diterapkan di pintu masuk Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciai, Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Hari ini, Minggu 22 Desember 2024

Skema penerapan ganjil genap di ruas jalan Puncak ini bertujuan untuk membatasi kendaran yang akan memasuki jalur wisata dan menghindari kemacetan menjelang libur panjang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 terkait Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Berdasarkan aturan tersebut, ganjil genap akan diberlakukan setiap akhir pekan hingga libur berakhir atau pukul 24.00 WIB.

Selama ganjil genap di Puncak ini berlaku maka petugas gabungan akan berjaga dan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Bagi kendarann yang tidak sesuai dengan tanggal Gage ini akan disuruh putar balik oleh petugas.

Maka pada tanggal 22 Desember 2024 ini merupakan angka genap, maka kendaraan berpelat ganjil dilarang melintas atau diputrar balik oleh petugas.

Selain Gage, pihak kepolisian setempat juga menerapkan sistem satu arah (one way) secara gantian, menuju puncak atau sebaliknya.

Kendaraan yang Tidak Terkena Sistem Ganjil Genap di Puncak Bogor

1. Kendaraan pejabat lembaga negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pejabat dan tamu negara asing serta lembaga internasional

3. Kendaraan dinas TNI/Polri yang memiliki tanda nomor kendaraan dinas atau nomor dinas

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang menggunakan motor listrik

8. Kendaraan yang memiliki tanda khusus untuk penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk keperluan tertentu

10. Kendaraan warga yang tinggal di sekitar jalan nasional tersebut, dengan bukti KTP atau identitas lain yang sah

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter