TANGSELIFE.COM– Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama sepekan selama libur Lebaran 2024.

Pengumuman terkait peniadaan kebijakan ganjil genap (Gage) di Jakarta ini diinformasikan langsung oleh Dishub DKI melalui laman instagram resmi @dishubdkijakarta.

Adapun sistem ganjil genap di Jakarta ini tidak berlaku mulai dari tanggal 8 April sampai dengan 15 April 2024 dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri.

Ketentuan ini berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Meski aturan Gage di Jakarta tidak diberlakukan selama perayaan Lebaran 2024, namun para pengendara diimbau agar tetap mematuhi aturan lalu lintas untuk menciptakan lalu lintas yang kondusif, nyaman, dan aman.

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada 26 titik ruas jalan yang dimulai setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Selain merujuk pada SKB 3 Menteri, maka ketentuan terkait sistem Gage di Jakarta juga berdasarkan dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pemabatasan Lalu Lintas.

Dalam aturan Pergub DKI tersebut tertulis bahwa aturan ganjil genap tidak belaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk itu mulai dari tanggal 8 -15 April 2024 yang sudah termasuk dalam cuti bersama Idul Fitri maka sistem ganjil genap di Jakarta mulai tidak diberlakukan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow