TANGSELIFE.COM – Masih ingat kasus anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan pacarnya di tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023 lalu?

Kini, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya itu, hingga meninggal dunia itu telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” Putusan hakim dalam bacaan vonis, Rabu, 24 Juli 2024.

Bahkan, hakim pengadilan itu juga menilai terdakwa masih ada upaya berikan pertolongan terhadap korban pada saat kritis.

Hal ini disebut menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa yang merupakan anak anggota DPR RI.

Dalam putusan sidang itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Terdakwa Ronald pun langsung menangis ketika mendengar vonis bebas itu.

Dia mengatakan, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” kata anak dari eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.

Jaksa Tuntut Gregorius Ronald Tannur 12 Tahun Penjara

Diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.

Dalam perkara tersebut. Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.

Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter