TANGSELIFE.COM – Menjelang berakhirnya waktu pendaftaran, masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru mencapai 60 persen.
Diketahui waktu pendaftaran menjadi anggota KPPS di Tangsel dimulai sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, khusus untuk tanggal 28 September 2024 waktu pendaftaran KPPS di Tangsel akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
“Pendaftar sudah 8.715 orang, masih kurang 5.705, jika dipersentasekan capaian baru 60 persen,” kata Heni pada Jumat, 27 September 2024.
Heni menyebut, KPU Tangsel membutuhkan 14.420 anggota KPPS yang nantinya akan bertugas pada saat pemilihan kepala daerah 27 November 2024 mendatang.
Menurutnya belum terpenuhinya kuota pendaftar anggota KPPS di Tangsel lantaran banyaknya masyarakat yang sudah mengambil formulir namun belum dikembalikan.
Oleh karena itu ia berharap masyarakat dapat segera mengembalikan formulir dan melengkapi persyaratan berkas di sisa waktu yang ada.
“Mudah-mudahan di hari akhir dapat mencapai 100%, karena di hari libur kita buka sampai pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.
Perpanjangan Waktu Pendaftaran KPPS di Tangsel
Heni menjelaskan, jika sampai pada waktu yang ditentukan masyarakat yang mendaftar menjadi anggota KPPS tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu.
“Dalam perekrutan KPPS tak ada perpanjangan, kami melihat nanti penelitian administrasi sampai 2 Oktober, setelah ditutup tanggal 28 September sampai 2 Oktober teman-teman PPS secara internal meneliti kelengkapan administrasinya,” ungkapnya
“Nanti dihitung, beberapa KPPS ada yang berlebihan daftarnya, misal kita butuh 7 ada yang 10 atau 9, nah itu bisa didistribusikan ke TPS yang kosong (kurang, red),” pungkasnya.