TANGSELIFE.COM – Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat dengan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, yang menjadi korban penganiayaan Gregorius Ronald Tannur hingga tewas.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 itu, DPR mendengarkan langsung aduan keluarga Dini.

Terlebih lagi, dalam perkara pembunuhan itu, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.

Setelah mendengarkan aduan dari keluarga korban, Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Diketahui, para hakim itu ialah Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo.

“Komisi III meminta MA dan KY segera memeriksa para hakim yang termasuk dalam majelis hakim terkait perkara almarhumah Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo.

Lebih lanjut Heru mengatakan, kesimpulan dalam pertemuan tersebut juga ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan kasasi dengan memori yang kuat.

“Kami juga meminta agar Jaksa Agung ajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat, sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

“Tidak hanya itu saja, pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Heru.

Komisi III DPR juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga Dini Sera Afrianti.

“LPSK juga harus memberikan perlindungan terhadap keluarga almarhumah Dini dan saksi lainnya,” paparnya.

Diduga Akan ke Luar Negeri Gregorius Ronald Tannur Harus Dicekal

Gregorius Ronald Tannur
Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pencekalan masih memungkinkan dilakukan.

Mengingat, kasus Ronald belum inkrah meski sebelumnya sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sedang mendorong pencekalan, karena perkara ini belum inkrah dan masih bisa dilakukan pencekalan,” ujarnya.

“Karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum akan percuma proses hukum akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia,” sambungnya.

Menurutnya, proses atau permintaan pencekalan itu juga menjadi concern pihaknya dalam kasus yang menimpa Dini Sera.

“Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal dorong kepada imigrasi, kepada aparat terkait agar dikenakan pencekalan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter