TANGSELIFE.COM – Hingga kini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa memproses kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur dengan selaku terdakwa pembunuhan Dini.
Hal ini, dinilai oleh Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ada kejanggalan, hingga kini juga belum ajukan kasasi.
Menurut mantan Menko Polhukam ini, semestinya kasus Ronald Tannur ini bisa cepat dalam proses kasasinya.
“saya baca berita, Kajati Jawa Timur katanya belum bisa kasasi karena belum mendapatkan turunan vonisnya. Alasannya itu,” ikarnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut Mahfud, salinan putusan semestinya bisa langsung dimintakan kepada pihak PN Surabaya.
Terlebih, salinan vonis asli seharusnya juga sudah diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
“Masa iya kejaksaan nggak punya hasil putusan, atau kalau mau menyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan,” paparnya.
“Tapi saya kira itu sangat sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu,” tambah Mahfud.
Putusan Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal
Mahfud menilai pertimbangan majelis hakim PN Surabaya dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur tidak bisa diterima secara akal sehat publik atau public common sense.
Pertimbangan majelis hakim kemarin yang berujung vonis bebas untuk Ronald dalam perkara penganiayaan mengakibatkan kematian bertentangan dengan logika publik.
“Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya, orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, putusan yang tidak masuk akal itu, seperti menganggap kematian korban tak ada kaitan langsung dengan penganiayaan oleh Ronald.
“Pertimbangan majelis itu, meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua gak masuk akal,” katanya.
“Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan,” tambah Mahfud.
Ada Tiga Upaya Hukum Untuk Membela Korban
Mahfud juga menjelaskan masih ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya.
Pertama, cara kasasi oleh kejaksaan. Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung dan ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.
“Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini, karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Dari putusan itu, majelis hakim menjelaskan, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.