TANGSELIFE.COM – Hari ini terakhir untuk membayar Zakat Fitrah, maka simak besaran zakat dalam bentuk uang dan juga beras.

Yang harus diketahui ialah, bayar zakat ini merupakan kewajiban bahkan bagi anak-anak dan bayi yang baru dilahirkan.

Zakat fitrah sendiri, bertujuan untuk mensucikan diri, setelah melaksanakan ibadah Ramdhan selama sebulan.

Juga sebagai bentuk kepdulian terhadap saudara sesama yang memang kurang mampu.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, disebutkan berdasarkan hadits Ibnu Umar ra zakat adalah zakat yang

diwajibkan bagi seluruh umat muslim laki-laki dan perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Besaran Zakat Fitrah Yang Harus Dibayarkan

besaran zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Untuk bentuk uang sendiri, dari SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional No.10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 45.000,- per orang.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah sendiri dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

 

Sopiyan
Editor