TANGSELIFE.COM – Informasi terkait hukum membeli kurma Israel untuk buka puasa Ramadan dapat disimak di artikel ini.

Sebagaimana diletahui, Israel merupakan salah satu penjual kurma terbesar di dunia.

Kurma Israel yang paling banyak diekspor ke berbagai negara yakni jenis Medjool.

Kurma Israel sangat populer berkat memiliki tekstur yang lembut dan halus, serta rasanya manis.

Kurma Israel juga banyak dikenal dengan sebutan King Date atau Diamond Dates.

Melansir laman Samidoun, Muslim Amerika-Palestina (AMP) di Amerika Serikat menyerukan boikot terhadap beberapa jenis kurma Israel.

Dengan tekanan pentingnya boikot, AMP mencatat adanya penurunan ekspor kurma Israel ke Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir. 

Hukum Membeli Kurma Israel di Indonesia

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa MUI tersebut merekomendasikan agar setiap Muslim sebisa mungkin menghindari penggunaan produk perusahaan yang berafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Terkait mengonsumi produk Israel, termasuk kurma Medjool, pada dasarnya hukum bermuamalah dan menggunakan barang buatan orang kafir itu dibolehkan.

Mengutip Konsultasisyariah.com, Nabi Muhammad SAW dikisahkan pernah bermuamalah dengan kaum Yahudi dalam urusan harta.

Di kala itu, Rasulallah SAW menunaikan hak kaum Yahudi. 

Seperti diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah SAW memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi agar mereka mengolah dan bercocok tanam di sana, dan mereka akan mendapatkan setengah dari hasil dari hasil tanah tersebut.

— HR Bukhari nomor 2165 dan Muslim: 1551

Diriwayatkan dari Aisyah: Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara tidak kontan dengan menggadaikan baju besinya.

— HR Bukhari nomor 1990 dan Muslim: 1603