TANGSELIFE.COM – Terduga dukun santet di Ciputat, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Terduga dukun santet di Ciputat berinisial H (67) itu menjadi tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat.

Terduga dukun santet di Ciputat ditetapkan tersangka itu dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto.

Menurutnya, terduga dukun santet di Ciputat itu dijadikan tersangka lantaran kedapatan memiliki senjata api tanpa adanya surat izin.

Terduga dukun santet di Ciputat berinisial H itu telah ditahan dan mendekam di Mapolsek Ciputat Timur.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan Polsek Ciptim,” kata AKP Wendi, dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Wendi menyebut, dengan kedapatan memiliki senjata api tanpa izin tersebut terduga dukun dikenakan Undang-Undang Darurat.

“Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Dukun Santet di Ciputat Miliki Senjata Api dan Granat

Sebelumnya terduga dukun santet yang bermukim di jalan Haji Hasan, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel digerebek oleh warga.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan puluhan foto warga dengan kondisi dilingkari pada beberapa bagian tubuh serta tertusuk jarum.

Tak hanya foto, saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga dukun tersebut ditemukan pula dua pucuk senjata api dengan jenis Revolver dan Defender.

Selain itu adapula dua buah magazen, dua dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir,  satu dus peluru kaliber 9 mm berisi 25 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir.

Lalu ditemukan juga sebuah granat nanas, enam butir peluru revolver, satu dus peluru kaliber 6,35 mm berisi 18 butir, satu buah sarung senjata warna hijau, satu buah holster warna hijau, satu buah buku ijin senjata biasa warna biru, satu buah peluru kaliber tidak diketahui, dan satu buah peluru kecil kaliber tidak diketahui.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter