TANGSELIFE.COM – Menjelang musim mudik Lebaran 2025, banyak perantau mulai bersiap untuk pulang ke kampung halaman.

Perjalanan panjang yang melelahkan sering menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah mereka melakukan perjalanan mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa?

Dalam arus mudik yang padat, menjaga kondisi fisik tetap prima sangat penting agar perjalanan tetap lancar dan aman.

Banyak pemudik harus menempuh perjalanan berjam-jam, bahkan berhari-hari, baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Kondisi seperti ini pun menimbulkan dilema bagi sebagian orang, khususnya mereka yang ingin tetap menjalankan puasa tapi khawatir dengan kesehatan tubuh selama perjalanan.

Dengan demikian, beberapa orang mungkin mempertimbangkan untuk berbuka karena perjalanan yang melelahkan, sementara yang lain tetap ingin menjalankan ibadah puasa.

Sebelum memutuskan, penting untuk memahami hukum tidak berpuasa saat mudik Lebaran sesuai ketentuan agama.

Hukum Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran

Dalam Islam, terdapat beberapa kelompok yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya di lain hari.

Salah satunya adalah mereka yang melakukan perjalanan jauh atau musafir.

Jika perjalanan yang ditempuh dirasa berat atau menyulitkan, musafir diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari.

Ketentuan ini tercantum dalam firman Allah di Surah Al-Baqarah ayat 184:

Artinya:

“Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain).”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan berbuka puasa, tapi harus menggantinya di lain waktu.

Adapun syarat bagi musafir yang ingin mengambil keinginan ini adalah perjalanan yang dilakukan harus memenuhi batas jarak yang telah ditentukan dalam ajaran Islam.

Ketentuan Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran

Berikut ini sejumlah ketentuan bagi pemudik (musafir) yang diperbolehkan tidak berpuasa:

  • Perjalanan yang ditempuh minimal sejauh 85 km sesuai ketentuan agama
  • Perjalanan dilakukan bukan untuk tujuan maksiat
  • Berangkat sebelum fajar dan telah melewati batas wilayah tempat tinggalnya
  • Jika keberangkatan dilakukan setelah fajar, maka tetap wajib berpuasa pada hari tersebut
  • Musafir yang sudah sampai dan menetap di suatu tempat tidak diperbolehkan berbuka

Selain musafir, kelompok lain yang diperkenankan tidak berpuasa antara lain:

  • Orang sakit: Jika puasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya, ia diizinkan tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari.
  • Lansia yang tidak mampu berpuasa: Tidak diwajibkan berpuasa dan cukup menggantinya dengan fidyah, yakni memberikan makanan kepada fakir miskin.
  • Perempuan hamil dan menyusui: Jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau bayinya, mereka boleh tak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter