TANGSELIFE.COM- Ancaman hukuman suami pelaku KDRT istri hamil muda hingga babak belur, Budyanto Djauhari, 38, diperberat.
Dalam proses penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, penyidik Polres Tangsel menambahkan pasal terhadap tersangka.
Polisi memperberat pasal suami pelaku KDRT istri hamil bernama Tiara Maharani, 21, hingga terluka parah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan diperberatnya ancaman hukuman pelaku KDRT istri hamil tersebut.
“Berdasarkan petunjuk Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami mengganti ayat 1 jadi ayat 2 untuk tersangka Budyanto,” terangnya, Rabu, 26 Juli 2023.
Sebelumnya, Polres Tangsel menjerat Budyanto dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pelaku KDRT istri hamil yang melanggar Pasal 44 ayat 1 itu bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15.000.000.
Tapi polisi menambahkan menambahkan satu ayat yakni Pasal 44 Ayat 2 yang merupakan turunan dari ayat 1.
Pasal 44 ayat 2 itu karena korban mengalami sakit atau luka berat akibat kekerasan rumah tangga oleh suami pelaku KDRT istri hamil tersebut.
Dengan tambahan pasal itu, pelaku KDRT istri hamil itu bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp30.000.000.
“Sesuai petunjuk jaksa, pasalnya sudah diganti. Berkas juga sudah P19 di Kejari Tangsel,” ujar Siswanto juga, Rabu, 25 Juli 2023.
Perwira pertama Polri ini juga mengatakan diperberatnya pasal pelaku KDRT istri hamil itu karena jaksa menilai korban luka berat dengan adanya visum.
“Semula kami menjerat Budyanto Djauhari dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 karena belum mendapatkan visum korban,” paparnya juga.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel terus melengkapi berkas-berkas agar kasus yang sempat menghebohkan publik itu segera P-21 atau lengkap.
Selanjutnya, setelah legkap di Kejari Tangsel maka kasus itu akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Video Suami KDRT Istri Hamil Viral di Media Sosial
Seperti diketahui, video KDRT istri hamil yang dilakukan suaminya sendiri di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel viral di medsos.
Video berdurasi 1 menit itu merekam aksi Budyanto melakukan KDRT terhadap istri yang hamil empat bulan dan ditonton sejumlah tetangganya.
Dalam rekaman video itu, Budyanto menjambak, memiting, memukuli wajah dan tubuh istrinya pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari.
Kasus KDRT istri hamil itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Cluster Diamond, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel memancing reaksi warga.
Akibat KDRT itu, pelaku dibawa sejumlah warga ke Markas Polres Tangerang Selatan untuk diamankan.
Lalu keluarga korban melaporkan Budyanto dengan laporan polisi nomor TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Tapi beberapa jam setelah diperiksa Budyanto dilepaskan oleh polisi dan wajib lapor. Tapi dia mengancam menghabisi istri dan keluarganya.
Polisi mendengar ancaman voice note Budyanto terhadap keluarga mertuanya hendak menangkap.
Pria yang pernah menjadi residivis kasus narkoba itu pun lantas menjadi buronan dan dicari-cari polisi.
Kasus itu makin viral di medsos dan menyayangkan tindakan polisi yang melepaskan Budyanto setelah diperiksa.
Akhirnya Budyanto yang buron selama 5 hari ditangkap di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat pada Selasa 18 Juli 2023 dini hari.