TANGSELIFE.COM – Ibu di Tangerang yang menjadi tersangka pelecehan anak balitanya menjalani tes kejiwaan.

Tes kejiwaan tersangka berinisial R itu dilakukan untuk mengungkap kasus pelecehan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pemeriksaan kejiwaan ibu muda berusia 22 tahun itu berlangsung selama dua hari.

“Sejak kemarin hari Selasa sudah dilakukan kejiwaan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM dan hari ini masih berlangsung,” kata Ade Ary di Mapolres Tangsel, Rabu 5 Juni 2024.

Sebagai informasi, tes kejiwaan merupakan bagian proses penyelidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation untuk pengumpulan alat bukti.

Melalui tes kejiwaan tersebut, peristiwa yang sedang didalami pihak kepolisian kemudian menjadi fakta hukum.

Kasus Ibu Muda Tersangka Pelecehan Anak

Ibu muda yang melakukan pelecehan anak itu berhasil ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu 2 Juni 2024.

Sebelumnya, video aksi ibu muda lakukan pelecehan ke anak kandungnya yang masih balita itu viral di media sosial.

Pada video yang beredar, wanita tersebut melecehkan anak kandungnya dengan melakukan adegan oral seks.

Ia pun melakukan adegan tersebut sampai korban merasa kesakitan dan buang air kecil.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan pelaku berinisial R merupakan warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Terkait kasus itu sudah ditelusuri, benar 4 tahun lalu R pernah tinggal di Larangan,” jelas Zain, seperti dikutip dari infotangerang.id.

“Saat ini info sudah pindah ke Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku dan korban anak sudah berada dalam penanganan unit PPA Polres Tangerang Selatan.

“Betul, untuk korban anak dan orang tua sudah di Polres, akan ditindak lanjuti oleh unit PPA Polres Tangsel,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Dien
Reporter