TANGSELIFE.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan, program pemerintah untuk memberi subsidi untuk pekerja dengan beberapa syarat.

Bantuan yang diberikan dalam program ini sekitar Rp600 ribu dan akan diberikan secara tunai di awal dan akhir tahun.

Untuk tahun 2023 sendiri, BSU Ketenagakerjaan belum diadakan kembali oleh Kemnaker.

Di mana program tersebut pertama kali disalurkan pada 2020 silam.

Ketika itu melalui BSU Ketenagakerjaan ini diberikan pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Kriteria Penerima BSU Ketenagakerjaan

Pertama, pekerja adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan.

kedua, pekerja tersebut mempunyai penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Penerima BSU Ketenagakerjaan juga bukan bagian dari aparatur negara misalnya seperti Polisi, TNI, ASN contohnya PNS atau PPPK.

Bantuan ini bisa dicek dengan beberapa cara, di antaranya melalui situs resmi Kemnaker atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sopiyan
Editor