TANGSELIFE.COM- Program BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian utama para pekerja di tahun 2025.

Bantuan Subsidi Upah ini disiapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi.

Melalui sinergi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU tahun ini diklaim lebih rapi, transparan, dan minim hambatan administratif.

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan skema bantuan sebagai berikut:

  • Rp300.000 per bulan selama 2 bulan
  • Total bantuan Rp600.000

Bantuan tersebut dicairkan sekaligus Rp600.000 ke rekening bank penerima atau melalui PT Pos Indonesia

Program ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

Manfaat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Bantuan Subsidi Upah memberikan dampak langsung bagi pekerja, di antaranya:

  • Membantu memenuhi kebutuhan pokok harian
  • Menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah
  • Mengurangi tekanan ekonomi akibat inflasi
  • Menjamin bantuan tepat sasaran berbasis data BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP valid

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah

3. Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

5. Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja dan lainnya.

6. Status kepesertaan BPJS aktif minimal hingga April atau Mei 2025

Cara Agar Bisa Mendapatkan BSU

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Pastikan Kepesertaan BPJS Aktif

  • Koordinasikan dengan HRD perusahaan agar:
  • Status BPJS Ketenagakerjaan aktif
  • Data NIK, gaji, dan rekening bank sudah benar

2. Tidak Perlu Daftar Manual

Data calon penerima akan dikirim oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi oleh Kemnaker secara otomatis.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja dapat mengecek status bantuan melalui beberapa kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

  • Buka bsu.kemnaker.go.id
  • Pilih menu pengecekan NIK
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Isi captcha dan klik Cek Status

2. Website BPJS Ketenagakerjaan

3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login menggunakan NIK
  • Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Status penerimaan akan muncul otomatis

4. Disnaker atau Call Center Kemnaker

Jika mengalami kendala online, pekerja dapat mendatangi Disnaker setempat atau menghubungi layanan resmi Kemnaker.

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berdasarkan informasi sementara, penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap:

  • Gelombang 1: Juli 2025
  • Gelombang 2: Agustus 2025
  • Gelombang tambahan: Menyesuaikan kebijakan pemerintah

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi salah satu bantalan ekonomi penting bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Pastikan data BPJS aktif dan rutin mengecek status bantuan agar tidak ketinggalan pencairan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter