TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa terdapat 10 jenis tempat hiburan malam di Tangsel yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 2025.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri menyatakan, terdapat beberapa sanksi jika didapati ada tempat hiburan malam di Tangsel tetap nekat beroperasi.
“Kalau sudah ada surat edaran dari Walikota kalau masih ada yang membandel ditutup. Setelah kita tutup nanti kita bersurat ke Dinas Pariwisata untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,kata Muksin, Kamis, 26 Februari 2025.
Nantinya sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Muksin menjelaskan, penutupan yang dimaksud bukan serta merta langsung dilakukan secara permanen, melainkan hanya sampai edaran tersebut berlaku.
Meski demikian ia tak menampik bahwa sanksi pencabutan izin operasional bisa diterapkan jika tempat hiburan malam di Tangsel tersebut membandel dengan tetap buka setelah diberikan berbagai peringatan.
“Itu (pencabutan izin) mungkin saja kalau memang pelanggarannya fatal. (aturan) tempat hiburan itu selain surat edaran ada Perda juga, terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
“Kalau seandainya masih bandel tentu tindakan tegas kita lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemkot Tangsel meminta kepada sejumlah tempat hiburan malam untuk tutup sementara selama bulan suci Ramadan 2025.
Kebijakan itu diambil setelah Pemkot Tangsel menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), MUI, serta sejumlah tokoh masyarakat Tangsel.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 100.3.4.3/940/SETDA/2025 tentang Himbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Tangsel.
Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, himbauan itu dikeluarkan dalam rangka menjaga kesucian dan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadahan 2025.
“Sesuai dengan peraturan daerah dan berdasarkan surat edaran Walikota tanggal 21 Februari 225, jadi untuk tempat jasa pariwisata selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri tidak beroperasi,” kata Heru ketika dikonfirmasi, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam surat tersebut terdapat 10 tempat hiburan malam di Tangsel yang diminta tutup selama bulan Ramadan, diantaranya kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke, rumah biliar, live music, pertunjukan disc jockey (DJ), usaha SPA, dan rumah pijat.
Khusus untuk rumah biliar yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dan live music bernuansa islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang tetap diperbolehkan beroperasi.