TANGSELIFE.COM- Budyanto Djauhari, 35, pelaku KDRT istri hamil yang sempat buron dan berhasil ditangkap punya rekam jejak terlibat kasus narkoba.

Budyanto Djauhari alias AD Djau Bien Than diduga terlibat penyelundupan ribuan pil ekstasi yang dikemas dalam kapsul obat Covid-19.

Kasus narkoba suami KDRT istri hamil itu ditangani Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada tahun 2021 lalu.

KDRT istri hamil
Konferensi pers penangkapan Budyanto Djauhari, pelaku KDRT istri hamil di Mapolres Tangsel, Selasa, 18 Juli 2023.

Di sela-sela konferensi pers penangkapan dirinya di Markas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Budyanto mengakui pernah dipenjara.

Budyanto pelaku KDRT istri hamil bernama Tiara Maharani, 21, itu membenarkan dirinya pernah dipenjara selama 7 bulan di Lapas Tangerang.

“Tapi bukan terlibat narkoba. Saya disangkakan melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya Selasa, 18 Juli 2023.

Pelaku KDRT istri hamil itu menjelaskan dirinya ditangkap karena mengetahui penyelundupan ribuan butir ekstasi tapi tidak melapor kepada aparat kepolisian.

Dia juga mengatakan saat itu mengetahui adanya penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir lebih.

“Saya diambil (ditangkap) di Perumahan Green Lake, Cipondoh dan barang bukti 2.000 butir lebih ekstasi ada di tempat lain di Pinang,” paparnya juga.

Budyanto yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT istri hamil itu mengatakan kalau barang bukti narkoba itu milik orang yang dia kenal.

“Narkoba jenis ekstasi yang diselundupkan itu bukan milik saya tapi orang yang saya kenap. Salah saya tidak melapor ke polisi,” paparnya juga.

Adapun hukuman melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp50.000.000.

Budyanto lantas mengatakan dirinya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa dan divonis hakim 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sedangkan Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan akan berkoordinasi dengan PN Tangerang terkait kasus Budyanto tersebut.