TANGSELIFE.COM – Sejumlah pengendara mobil mengalami insiden pecah ban ketika sedang melintasi Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) pada Jumat, 24 Januari 2025.

Sehubungan dengan hal itu, pengendara yang mengalami pecah ban setelah menghantam lubang, bisa meminta ganti rugi oleh pihak pengelola jalan tol.

Pengendara bisa langsung mengklaim kerugian dan mengganti kerusakan dengan cara menghubungi call center Astra Tol Cipali.

Cara Klaim Ganti Rugi Pecah Ban Mobil di Tol Cipali

Berikut ini panduan untuk klaim ganti rugi pecah ban di Tol Cipali akibat jalanan berlubang:

– Hubungi call center 0260 7600 600

– Isi form klaim dengan melampirkan KTP, SIM, STNK, E-toll yang digunakan saat melintasi tol

– Sertakan bukti foto kejadian atau kerusakan

– Lampirkan bukti kerusakan jalan

– Lampirkan bukti harga penggantian (kwitansi/invoice)

Klaim pecah ban di Tol Cipali dengan bukti yang lengkap akan diproses oleh pengelola maksimal 14 hari kerja.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter