TANGSELIFE.COM – Simak lokasi dan jadwal SIM keliling di Tangerang Selatan yang beroperasi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Layanan ini mempermudah warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dengan mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM keliling Polres Tangsel yang tersedia.
Bagi para pemilik surat izin mengemudi yang masa berlakunya segera habis, disarankan untuk langsung memperpanjang di layanan SIM keliling terdekat.
Jika SIM tak kunjung diperpanjang hingga melewati masa berlakunya, maka sang pemilik diwajibkan membuat penerbitan SIM baru dari awal.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024
- ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Biaya dan Persyaratan Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun berikut ini adalah syarat dokumen yang wajib dilampirkan untuk memperpanjang SIM:
- Fotokopi KTP yang masih aktif
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti Tes psikologi
Tiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan juga berlaku untuk pengendara yang tak memiliki SIM, diatur dalam pasal 281.